H. 3. Simak sampai selesai, ya! 1. Putusan serta merta dalam pengadilan hubungan industrial saat ini dapat dikatakan sangat sedikit untuk diputus dan diterima oleh majelis hakim. hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah melalui Bipartit, Tripatrit (mediasi hubungan industrial, konsiliasi hubungan industrial dan arbitrase hubungan industrial) kemudian ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila upaya hukum non litigasi. LATAR BELAKANG Dalam era industrialisasi, perselisihan hubungan industrial menjadi semakin kompleks, untuk penyelesaiannya diperlukan. Foto: RFQ. id Dalam masa penjajahan, terdapat beberapa system penggunaan tenaga kerja atau buruh yang diantaranya adalah perbudakan, peluluran, perhambaan, kerja rodi, dan poenale sanctie. Namun, ada alternatif lain yang juga bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa. Putusan pengadilan hubungan industrial yang menyangkut perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat langsung dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung. Perundingan bipartit. Nilai dwangsom di dalam putusan perselisihan PHK disesuaikan dengan gaji pekerja. Peran Serikat Pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai pendamping pekerja dalam menyelesaikan perselisihan dari tingkat bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase atau ke tingkat pengadilan hubungan industrial, serta memperkuat posisi pekerja di dalam perusahaan, khususnya masalah upah. Penyelesaian melalui arbitrase dilakukan untuk penyelesaian perselisihan kepentingan atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh. Jika hal itu mengalami kegagalan, barulah kemudian menuju penyelesaian perselisihan. Arbitrase adalah. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian. perselisihan hubungan industrial berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada masa transisi keberlakuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Konflik dan Konflik Industrial. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan. id Dalam masa penjajahan, terdapat beberapa system penggunaan tenaga kerja atau buruh yang diantaranya adalah perbudakan, peluluran, perhambaan, kerja rodi, dan poenale sanctie. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, terhitung tanggal 15 Januari 2005 dibentuk. Erico James Patricio Oroh, “Peranan Mediator dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial”. 2. Disclaimer Update: 29 Agustus 2022. Berdasarkan dalam UU PPHI ada 4 ( empat ) jenis Perselisihan yang telah disebutkan diatas, maka Lem-baga yang berwenang didalam PPHI untuk memeriksa penyelesaian Perselisihan atau disebut juga Metode Alternatif Sengketa ( MAPS ), dalam Perselisihan Hubungan. Hubungan industrial mengambil. Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah Hakim Ad-Hoc di Pengadilan Hubungan Industrial yang. Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada engadilan P Hubungan Industrial. 4, Kenari, Jakarta. dengan perselisihan hubungan industrial. Salah satu contoh konsiliasi di Indonesia dapat dilihat dalam UU 2/2004, yang disebut sebagai konsiliasi hubungan industrial. tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amarputusan adalah. Untuk itulah secara khusus Lembaga Kerjasama Bipartit. Cara-cara yang tertuang di dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yakni; Perundingan bipartit, Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase, Pengadilan hubungan industrial. Bagaimana penyelesaian sengketa PHK? Setelah gagalnya perundingan bipartit, tahapan selanjutnya adalah mencatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan setempat dan. PLG. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan adalah perundingan bipartit. Berbagai cara menyelesaikan perselisihan pun dapat membantu mempromosikan kerjasama dan meningkatkan produksi perusahaan. 4. Setiap perselisihan hubungan industrial pada awalnya diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh para pihak yang berselisih (bipartit). TEMPO. Dan kemudian harus melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dalam hal ini. Arbitrase adalah cara yang paling komprehensif dan kooperatif untuk menyelesaikan perselisihan. Biasanya hak tersebut tidak terpenuhi karena adanya perbedaan penafsiran atau pelaksanaan terhadap beberapa hal. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). UU No. (PPHI). 1 Ketika berbicara pengusaha berarti kita berbicara pula produk usahanya. Ulasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 17 Juli 2017. Kn Kadek Agus Sudiarawan, S. 153 perusahaan, sementara dari jumlah perusahaan yang memiliki LKS Bipartit berdasarkan. Salemba Raya No. perselisihan hubungan industrial adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bagi tenaga kerja yang telah mendapatkan kompetensinya melalui proses pembelajaran baik formal, non formal, pelatihan kerja, ataupun pengalaman kerja, yang. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang di bentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan. Upaya hukum perkara Perselisihan Hubungan Industrial, Putusan PHI dalam perkara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan akhir dan bersifat tetap, sedangkan putusan mengenai perselisihan hak dan PHI dapat diajukan kasasi sebagai upaya. Mengenai perselisihan hubungan industrial (perselisihan perburuhan) terkadang tidak dapat dihindari. Namun perlu diketahui bahwa untuk menyelesaikan perselisihan khususnya dalam hal ketenagakerjaan itu harus melewati beberapa tahapan. Tujuan Penelitian Adapaun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. 2 Tahun 2004 kepada Mediator Hubungan Industrial” di Hotel Tiara Medan, Juni 2007. UU No. ARIM THREAD tanpa adanya Penetapan tertulis dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah hal yang sangatlah lumrah dan semakin menjamur bahkan sudah mendarah daging dimata pengusaha nakal seperti yang dilakukan Management PT. Hubungan industrial memiliki fungsi yang diantaranya merupakan adanya fungsi dari para pihak yang menjalankan 1. 13, 2003). Perselisihan hubungan industrial pada hakikatnya adalah perselisihan antara pengusaha atau gabungan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau Masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks di era industrialisasi sekarang. co. Perundingan bipartit menurut UU No. pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Sumber: Indonesia. 21 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yangPasal 1 butir 15 UUNomor 2 tahun 2004 : “Arbitrase hubungan industrial yang selanjutnya disebut abitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan kepentingan, perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan, di luar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk. Sampai saat ini. Adalah tidak wajar dan tidak logis, apabila pihak yang menerima Anjuran yang melanjutkan penyelesaian perselisihan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Perselisihan kepentingan. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Konsiliator adalah? Dalam sebuah kehidupan, tentunya ada perselisihan hubungan Internasional. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) yang berbunyi: “ Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan lembaga. Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Berdasarkan Undang-Undang No. 17. 17 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Cara Kerja Mediasi telah memberikan limitatif waktu dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi selambat-lambatnya adalah 30 hari. Sengketa yang terjadi antara pekerja dan perusahaan dikenal dengan istilah perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian melalui bipartit. Pengertian Hubungan Industrial Sebelum membahas mengenai perselisihan hubungan industrial, maka harus diketahui pengertian hubungan industrial. Tanggal: 14 Januari 2004. 2. hubungan industrial sesuai Pasal 56 Undang- Undang No. Seperti yang tertuang pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dalam prakteknya belum sepenuhnya mewujudkan nilai keadilan, khususnya dalam hal keputusan yang belum mencapai win win solution. Tanggal: 14 Januari 2004. Pemasyarakatan Hubungan Industrial adalah upaya sadar yang dilakukan secara terencana, terprogram dan berkesinambungan dalam proses pembelajaran yang bersifat non formal dalam kerangka membangun kemampuan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal intelektual (knowledge), pengembangan kepribadian, dan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 Undang-undang. Selanjutnya menggunakan teknik analisa yang bersifat deduksi. Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial: C. 2 tahun 2004 dimana pasal 1. perselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. 17 UU No. Dengan kata lain merupakan usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang. Penyelesaian perselisihan. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, Sebelumnya, Anda harus dapat memahami apa yang dimaksud dengan Perselisihan Hubungan Industrial. DDC 23: 338. 13 Tahun 2013 Pasal 1 Angka 16 tentang ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. antara lain : 1. Pengertian dari perselisihan hubungan industrial telah tercantum secara jelas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang11. Sarana hubungan industrial meliputi beberapa hal seperti perjanjian kerja sama, lembaga kerjasama bipartit dan lembaga kerjasama tripartit. 6 2. Mulai dari perundingan, mediasi, konsiliasi, hingga arbitrase yang dilakukan di luar Pengadilan Hubungan Industrial. Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditentukan: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui biparlit secara musyawarah untuk mufakat. Kewajiban Pembayaran Upah Proses Pasca UU No. Ketika perselisihan tersebut menjadi sebuah permasalahan, maka disebut dengan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditentukan: perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui biparlit secara musyawarah untuk mufakat. Sigit Risfanditama Amin DOI: AbstractOleh : Asriyadi Tanama, S. 2. Penyelesain perselisihan hubungan industrial dengan Perundingan Bipartit danUlasan Lengkap Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 17 Juli 2017. 3. Putusan ini memiliki. Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada Pengadilan Hubungan Industrial. 2 Tahun 2004 “Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit. . Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan sebagai pedoman dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. paling banyak dipilih adalah Mediasi. LEMBAGA KERJASAMA TRIPARTIT, 5. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, salah. penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 2/2004 sebagai perbedaanPancarasa di dalamnya setidaknya adat dua jenis kasus, pertama adalah pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan dan yang kedua adalah mengenai mutasi karyawan. TUJUAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial. Sebagai subjek hukum dalam pelaksanaan hubungan industrial adalah pemerintah, pengusaha, pekerja ketiga unsur ini menentukan berhasil atau tidaknyaperselisihan hubungan industrial yang adil, sederhana, cepat, murah dan adil tidak dapat diwujudkan. Penelitian ini. 2/2004) tepatnya di pasal 124. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2. Artinya, kata dia, peran negara harus menjadi penyeimbang hubungan yang tak seimbang antara pekerja dan pengusaha. Permenakertrans RI Nomor Per. “perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan hubungan kerja serta perselisihan antara serikat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengatur mengenai penyelesaian sengketa di dalam hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha, baik sengketa yang berupa perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiridari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945. Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara parapihak . 18. Yang terjadi barangkali adalah kebingungan tentang peraturan mana yang dipakai. Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Masa tugas Hakim Ad-Hoc adalah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setiap 5. Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih. Pengertian hubungan industrial menurut Abdul Khakim ini sama dengan pengertian hubungan yang dirumuskan dalam Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberikan pengertian pada hubungan industrial, adalah: ‡Sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam suatu prosesPerselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat. timbul perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara PT. Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah Mediator, Konsiliator dan Arbiter serta Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan pada Mahkamah Agung RI. Tujuan Penelitian Adapaun tujuan penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Dari segi hukum formal yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku di. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang. , S. Perbedaan tujuan kedua pihak ini telah menyebabkan timbulnya perselisihan hubungan industri. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”). pekerja menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang. Ada beberapa tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh para pihak berselisih. Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang 2 terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa di. , M. Adapun lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dimaksud adalah mediasi ketenagakerjaan, konsiliasi ketenagakerjaan, arbitrase ketenagakerjaan dan pengadilan hubungan industrial. untuk mengatasi hal ini, maka diperlukan manajemen konflik yang baik. Undang-Undang No. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau. Hubungan Industrial adalah hubungan antara semua pihak yang bersangkutan atau berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa pada suatuPenyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Arbitrase merupakan suatu proses penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antar Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) dalam 1 (satu) Perusahaan di luar Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk. Pengertian Secara Umum Secara umum hubungan industrial adalah hubungan anatara semua pihak yang berkepentingan dengan prosesnya produksi pada. Contoh kasus perselisihan hak: Adi merupakan seorang karyawan dari perusahaan ABC. dkk. Dalam UU ini konsiliasi disebutkan sebagai salah satu penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Perselisihan Hubungan Industrial. Ini Kekhususan PHI Dibandingkan Peradilan Umum. Hakim adalah Hakim Karier Pengadilan Negeri yang ditugasi pada engadilan P Hubungan Industrial. Indonesia. 3. 17. 2. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat atau perselisihan pengusaha dengan pekerja. (PP), kesepakatan kerja bersama (KKB), peraturan penyelesaian perselisihan industrial, dan peraturan perundang-undangan. Menydabn dengan seMmya bahsxa tesis yarg difirlis untuk memenuhi. Pendahuluan Menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri. Perselisihan Hubungan Industrial Hubungan industrial disebut juga dengan hubungan perburuhan atau industrial relations. id – Uraian Tugas Jabatan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda. 09 Apr 2019 | SLN. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Pasal 1 ayat 11, mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. Pengertian. ABSTRAK Serikat pekerja memiliki peranan yang sangat penting bagi pekerja, pengusaha maupun serikat pekerja itu sendiri dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Secara umum, perselisihan hubungan industrial adalah pertentangan yang terjadi antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, atau antara sesama pekerja. Pasti akan selalu ada hambatan dalam menjalin hubungan industrial pada suatu bisnis. Sebagai akibat terjadinya perbedaan. 2 Tahun 2004 adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. TUJUAN MANUAL Sebagai pedoman dan petunjuk teknis bagi para mediator, konsiliator, dan arbiter dalam melaksanakan tugas penyelesian perselisihan. PERJANJIAN. Bagian yang terlibat dalam hubungan ini mulai dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah berdasarkan. EKMA4367 – Hubungan Industrial. Media of Law and Sharia, Vol. Perselisihan hubungan industrial adalah : perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat. Tujuan akhir pengaturan Hubungan Industrial adalah untuk meningkatkan 7 produktivitas dan kesejahteraan pekerja maupun pengusaha. 3. perselisihan hubungan industrial demikian itu pada umumunya disebabkan oleh beberapa faktor: 1. id -. Dalam hal terjadi perselisihan ketenagakerjaan, atau disebut juga Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI) telah mengatur mekanisme-mekanisme penyelesaiannya. “Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya 1 Any Suryani dan Zaeni Asyhadie, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja,. Dalam konteks ketenagakerjaan, risalah perundingan bipartit [bi: dua, partit: pihak] merupakan bukti bahwa telah dilakukan sebuah perundingan antara 2 pihak, yaitu pihak pengusaha/ perusahaan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja, yang dilakukan dengan itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Hasil penelitian mengidentifikasi beberapa. antara lain : 1. Perselislhan Hubungan Industrial Menurut Undang-Undang No. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang meng-akibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat. Berbagai cara menyelesaikan perselisihan pun dapat membantu mempromosikan kerjasama dan meningkatkan produksi perusahaan. Berdasarkan pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa: “Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang. Secara sederhana, Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan yang mengurus perselisihan yang terjadi. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal.